Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Surakarta terus mengembangkan layanan untuk mendukung peningkatan mutu, akurasi, dan keselamatan pemanfaatan radiasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Salah satu pengembangan layanan tersebut adalah Pelayanan Kalibrasi Keluaran Radioterapi yang resmi ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) Nomor 03573.714.1.020426 tentang Rekomendasi Laboratorium Dosimetri untuk Kalibrasi Keluaran Radioterapi.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 2 April 2026 dan menjadi dasar penunjukan BPAFK Surakarta sebagai Laboratorium Dosimetri untuk Kalibrasi Keluaran Radioterapi. Dalam daftar resmi Laboratorium Dosimetri BAPETEN, BPAFK Surakarta tercatat dengan nomor sertifikat 03573.714.1.020426.
Penunjukan ini menjadi langkah penting bagi BPAFK Surakarta dalam memperluas kompetensi dan cakupan pelayanan di bidang kalibrasi serta dosimetri, khususnya untuk mendukung fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan radioterapi.
Empat Layanan Kalibrasi di Bidang Radioterapi
Melalui penunjukan tersebut, BPAFK Surakarta menghadirkan pelayanan yang mencakup beberapa sublingkup kalibrasi keluaran radioterapi, yaitu:
1. Kalibrasi Keluaran Alat Ukur Radiasi
Pelayanan kalibrasi alat ukur radiasi merupakan bagian penting dalam memastikan alat ukur yang digunakan memiliki hasil pengukuran yang akurat dan tertelusur.
Alat ukur radiasi memiliki peran dalam berbagai kegiatan pengukuran dan pemantauan radiasi. Oleh karena itu, keandalan alat ukur menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan untuk mendukung penerapan keselamatan radiasi dan pengendalian mutu.
Melalui pelayanan kalibrasi, BPAFK Surakarta mendukung pengguna alat ukur radiasi dalam memperoleh informasi mengenai kinerja alat berdasarkan hasil pengukuran terhadap standar yang digunakan dalam proses kalibrasi.
2. Kalibrasi Keluaran Elektron dan Foton Linac
Linear Accelerator (Linac) merupakan salah satu teknologi yang digunakan dalam pelayanan radioterapi. Linac dapat menghasilkan berkas elektron maupun foton untuk keperluan terapi radiasi.
Ketepatan keluaran radiasi dari Linac menjadi salah satu aspek penting dalam pengendalian mutu pelayanan radioterapi. Karena itu, pengukuran keluaran elektron dan foton perlu dilakukan menggunakan metode dan peralatan yang sesuai.
BPAFK Surakarta kini menyediakan pelayanan kalibrasi keluaran elektron dan foton Linac sebagai bagian dari layanan Laboratorium Dosimetri untuk Kalibrasi Keluaran Radioterapi.
3. Kalibrasi Sumber Radiasi Teleterapi Cobalt-60
Selain Linac, Teleterapi Cobalt-60 (Co-60) merupakan salah satu teknologi yang digunakan dalam radioterapi dengan memanfaatkan sumber radiasi Cobalt-60.
Ketepatan keluaran sumber radiasi menjadi bagian penting dalam pengendalian mutu peralatan radioterapi. Melalui pelayanan kalibrasi keluaran Teleterapi Co-60, BPAFK Surakarta mendukung fasilitas pelayanan kesehatan dalam memastikan hasil pengukuran keluaran sumber radiasi dapat diketahui secara akurat dan tertelusur.
4. Kalibrasi Sumber Radiasi Brakhiterapi
Brakhiterapi merupakan metode radioterapi yang menggunakan sumber radiasi yang ditempatkan di dalam atau di dekat area target terapi.
Karakteristik penggunaan sumber radiasi pada brakhiterapi membutuhkan pengukuran yang tepat sebagai bagian dari pengendalian mutu. BPAFK Surakarta menyediakan pelayanan kalibrasi sumber radiasi Brakhiterapi sebagai salah satu sublingkup layanan Laboratorium Dosimetri untuk Kalibrasi Keluaran Radioterapi.
Mendukung Mutu dan Keselamatan Pelayanan Radioterapi
Radioterapi merupakan salah satu layanan kesehatan yang memanfaatkan radiasi pengion. Dalam pelaksanaannya, aspek ketepatan pengukuran dan pengendalian mutu memiliki peranan penting untuk mendukung pelayanan yang aman dan berkualitas.
Kehadiran layanan kalibrasi keluaran radioterapi di BPAFK Surakarta menjadi bagian dari upaya mendukung fasilitas pelayanan kesehatan dalam menjaga kualitas pengukuran keluaran radiasi pada peralatan radioterapi.
Penunjukan BPAFK Surakarta sebagai Laboratorium Dosimetri untuk Kalibrasi Keluaran Radioterapi juga menunjukkan adanya pengakuan regulator terhadap kesiapan laboratorium dalam melaksanakan pelayanan pada ruang lingkup yang telah ditetapkan.
Berdasarkan data resmi BAPETEN, penunjukan BPAFK Surakarta tersebut berlaku untuk Linac, Teleterapi Co-60, dan Brakhiterapi, dengan sertifikat Nomor 03573.714.1.020426 yang diterbitkan pada 2 April 2026 dan tercatat berlaku hingga 25 Desember 2028.
Layanan Baru BPAFK Surakarta untuk Mendukung Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Dengan hadirnya pelayanan baru ini, BPAFK Surakarta semakin memperkuat perannya dalam mendukung mutu dan keselamatan pemanfaatan teknologi radiasi di bidang kesehatan.
Pengembangan layanan tersebut menjadi bagian dari komitmen BPAFK Surakarta untuk terus meningkatkan kompetensi, memperluas cakupan pelayanan, serta memberikan layanan kalibrasi yang profesional, akurat, dan tertelusur sesuai dengan ruang lingkup yang telah ditetapkan.
BPAFK Surakarta hadir untuk mendukung fasilitas pelayanan kesehatan dalam mewujudkan pengukuran yang akurat, mutu pelayanan yang terjaga, dan keselamatan dalam pemanfaatan radiasi.
