Thermoluminescent Dosimeter (TLD) Badge

Pelaksanaan pemantauan dosis perorangan merupakan wujud kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2007 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang menyebutkan bahwa Pemegang Izin (pemanfaatan pesawat sumber radioaktif) wajib memastikan Nilai Batas Dosis (NBD) bagi pekerja tidak terlampaui dengan cara memantau dosis yeng diterima pekerja dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha instalasi radiasi medik harus mewajibkan pekerja radiasinya menggunakan alat pemantauan dosis perorangan. Pemegang izin (Fasyankes) wajib menyediakan peralatan pemantau dosis dan melaksanakan pemantauan dosis pekerja radiasi.

Pelayanan pemantauan dosis perorangan BPAFK Surakarta sebagai Laboratorium Dosimeter Eksterna (LDE) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai Peraturan BAPETEN Nomor 11 Tahun 2015. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 61 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Fasilitas Kesehatan menyebutkan bahwa tugas BPAFK salah satunya adalah melaksanakan pengamanan fasilitas kesehatan proteksi radiasi dilingkungan pemerintah dan swasta dengan menempatkan institusi BPAFK melaksanakan fungsi pelayanan monitoring dosis radiasi personal. Pelayanan pemantauan dosis perorangan BPAFK Surakarta telah terakreditasi KAN ISO/IEC 17025:2017 Nomor LP-1111-IDN .

Nilai Batas Dosis untuk Pekerja Radiasi telah diatur pada perka BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir pasal 15, yaitu :

  • Dosis Efektif rata-rata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima) tahun, sehingga Dosis yang terakumulasi dalam 5 (lima) tahun tidak boleh melebihi 100 mSv (seratus milisievert);
  • Dosis Efektif sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
  • Dosis Ekivalen untuk lensa mata rata-rata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima) tahun dan 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu;
  • Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 500 mSv (limaratus milisievert) per tahun; dan

Dosis Ekivalen untuk tangan atau kaki sebesar 500 mSv (limaratus milisievert) per tahun.

Pelayanan pemantauan dosis BPFK Surakarta mencakup pelayanan pemantauan dosis seluruh tubuh (Hp10) jenis TLD merk Harshaw dan BARC serta pelayanan pemantauan dosis lensa mata (Hp3) jenis TLD merk Harshaw. Sebelumnya BPFK Surakarta juga melayani pemantauan dosis seluruh tubuh jenis Film Badge. Pelayanan Film Badge berakhir pada Juni 2023.

1. Pemantauan Dosis Seluruh (deep dose) TLD HARSHAW Hp(10)

TLD Badge yang dilayani BPAFK Surakarta adalah type 8814 HARSHAW dengan 2 Elements TLD Cards 0770 untuk memantau dosis ekivalen foton dengan jangkauan dosis 0,01 mSv hingga 2 Sv. Kartu TLD Harshaw dapat digunakan berulang hingga 500 kali pengujian. Reader yang digunakan untuk menguji atau mengevaluasi dosis adalah TLD Reader Thermo Fisher Scientific Model 6600 PLUS Automated tahun 2016.

TLD Reader Harshaw

TLD Reader Harshaw

TLD Card Harshaw

2. Pemantauan Dosis Lensa Mata TLD HARSHAW Hp(3)

TLD lensa mata yang dilayani adalah merk Harshaw jenis TLD-700 Chipstrate yang di letakkan dalam kantong vinyl.

TLD Mata Harshaw

TLD Band Harshaw dan filter Vinyl

3. Pemantauan Dosis Seluruh Tubuh TLD BARC Hp(10)

TLD Badge yang dilayani BPAFK Surakarta adalah chest badge TLD BARC dengan 3 elemen CaSO4 PTFE untuk memantau dosis ekivalen foton pada dalam jangkauan dosis 50 µSv hingga 2.0 Sv. Elemen TLD BARC dapat digunakan berulang sebanyak 20 kali pengujian pada TLD Reader. Perlu dipertimbangkan kemungkinan penggantian TLD setelah 20 kali pemakaian atau maksimal 5 tahun pemakaian.

Reader yang digunakan untuk mengevaluasi dosis adalah TLD Reader Semi Otomatis TL 1010S tahun 2022.

TLD Reader BARC

TLD Card BARC

Periode pemakaian TLD Badge berdasarkan PERKA BAPETEN Nomor 4 tahun 2013  pasal 34 ayat 2 huruf b) adalah selama 3 (tiga) bulan pemakaian. TLD Badge dikirimkan ke BPAFK Surakarta untuk dievaluasi segera setelah periode pemakaian berakhir.

Pengembalian TLD Badge untuk dievaluasi harus dilakukan bersamaan per instansi yaitu seluruh TLD Badge yang digunakan + TLD Kontrol.

  1. Setiap instansi wajib memiliki setidaknya 1 (satu) buah TLD Badge untuk setiap personel (TLD Personel) dan 1 (satu) TLD
  2. Nomor TLD Personel adalah nomor identitas pemantauan dosis perorangan yang diberikan oleh BPFK Surakarta, bersifat unik, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai pengguna
  3. TLD Kontrol diletakkan pada tempat yang bebas dari radiasi medik seperti Ruang Jaga/Administrasi. TLD Kontrol tidak ditempatkan di Ruang Radiasi, Ruang Kontrol Pesawat Radiasi, pada jendela observasi, pintu ruang pemeriksaan atau ruang yang bersebelahan dengan medan radiasi
  4. TLD Kontrol berfungsi sebagai pencatat paparan dosis alami di lingkungan suatu Fasyankes. Perhitungan dosis akibat kerja adalah dosis bacaan TLD personel dikurangi paparan dosis alami/TLD kontrol sehingga dosis seseorang yang dicatat benar – benar dosis yang diterima akibat kerja.

    Dosis Personel = Dosis TLD Personel – Dosis TLD Kontrol
  5. Tidak diizinkan menggunakan TLD Kontrol sebagai TLD
  6. TLD Personel digunakan hanya pada saat pekerja yang bersangkutan bekerja sebagai pekerja.
  7. Jika tidak sedang digunakan, letakkan TLD Personel pada tempat yang bebas dari radiasi medik seperti halnya TLD
  8. Evaluasi dosis dilakukan segera setelah periode pemakaian
  9. Evaluasi dosis dilakukan bersamaan/lengkap satu instalasi agar pelaporan dosis tidak terpisah dan sesuai prosedur karena setiap perhitungan dosis membutuhkan TLD Kontrol. Sebelum TLD dikirim ke BPFK Surakarta untuk dievaluasi pastikan ketepatan waktu, jumlah lengkap dan kondisi fisik TLD telah
  10. Segera ganti TLD Badge jika TLD telah dinyatakan rusak oleh BPFK
  11. Tidak boleh menggunakan TLD Badge orang lain. Jika akan dialihkan, laporkan segera ke BPFK Surakarta secara resmi sebelum digunakan untuk dibuatkan daftar pemakaian TLD terbaru.
  12. TLD Badge suatu instalasi radiasi medik fasyankes tertentu tidak boleh digunakan di fasyankes lain.
  13. Jika terdapat perubahan:
    • Nama dan jumlah pekerja radiasi
    • Nama Instansi dan Alamat
    • Akun BaLIS Perijinan BAPETEN
    • mohon segera dilaporkan ke BPAFK Surakarta berserta data dukung seperti daftar pekerja terbaru, salinan KTP atau nama dan alamat terbaru yang digunakan/dilaporkan ke BAPETEN. Perubahan tersebut akan diberlakukan pada pelaporan yang belum diinput pada sistem BaLIS dan tidak berlaku surut.
  14. Perlu diingat bahwa sistem pelaporan dosis BaLIS PENDORA adalan milik BPAFK hanya bisa mengakses aplikasi tersebut terbatas pada input dan membuka akses pemilik dosis untuk bisa mendonlot e-LHU. Jika terdapat kesulitan dalam sistem BaLIS Perizinan, sebaiknya konfirmasi atau laporkan ke BAPETEN untuk ditindaklanjuti.
  15. Tidak boleh dengan sengaja merusak TLD Badge, menambahkan dosis dengan sengaja maupun merusak/mengganti identitas yang melekat pada TLD
  16. Berdasarkan surat dinas BAPETEN Nomor 5638/KN0102/DI2BN/XI/2022 terhitung sejak bulan Desember 2022 penginputan dosis pekerja radiasi WAJIB mencantumkan Nomor Induk Kependudukan/NIK dan mengunggah file KTP yang
  17. Jangan gunakan TLD secara terbalik. Filter radiasi harus berada pada posisi depan tubuh (berhadapan dengan arah datangnya sumber radiasi).
    “Perhatikan posisi pemasangan TLD Anda, sudah benar atau terbalikkah?”

TLD Harshaw, bagian depan terdapat tulisan HARSAW dengan tonjolan filter dengan tonjolan bulat yang khas. Bagian belakang (menempel tubuh) berisikan identitas dan jendela merah untuk melihat barcode kartu TLD.

TLD BARC, bagian depan berisi data nama Fasyankes, nama personel dan kode nomor TLD (TLD Kontrol/TLD Personel) yang dapat dibaca dengan jendela berbentuk persegi panjang. Sedangkan pada bagian belakang (menempel tubuh) terdapat jendela bulat dan berisi data berupa periode pemakaian TLD.

TLD Tubuh, BARC

TLD Mata, HARSHAW

TLD Mata, bagian depan adalah tampilan vinyl putih dan bagian belakang (menempel dahi) berupa chip TLD mata.

 

Kemampuan Pelayanan Laboratorium Dosimetri :

No.Alat KesehatanPola Tarif
1Film Badge dan AnalisanyaRp50.000
2Pengujian Thermo LuminescenceDosimeter (TLD) HarsawRp150.000
3Pengujian Thermo LuminescenceDosimeter (TLD) MataRp150.000
4Pengujian Thermo LuminescenceDosimeter (TLD) BARCRp50.000
5Penggantian TLD BARCRp600.000
Penggantian holderRp275.000

Download Pola Tarif PP 64