BPAFK Surakarta

Tindakan Pencegahan Berdasarkan Anjuran Kemenkes RI

Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh WHO sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan COVID-19 sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam upaya penanggulangan COVID-19, diperlukan panduan bagi masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 baik untuk diri sendiri maupun kemungkinan penularan kepada orang-orang sekitar termasuk keluarga.

Mengingat belum ditemukannya vaksin terhadap virus tersebut, maka sebagai pencegahan diharapkan seluruh masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut sebagaimana anjuran dari Kemenkes RI :

Info Selengkapnya dapat di lihat di :

Exit mobile version