PPID

Profil Singkat PPID BPAFK Surakarta

Latar Belakang
PPID BPAFK Surakarta dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan bertujuan untuk memastikan pelaksanaan hak publik dalam mengakses informasi terkait aktivitas dan layanan di BPAFK. Organisasi ini berperan penting dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas publik dalam penyelenggaraan fungsi dan layanan Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Surakarta.

Fungsi Utama

  1. Penyediaan Informasi: PPID BPAFK Surakarta bertugas menyediakan dan menyebarluaskan informasi publik yang akurat, lengkap, dan tepat waktu terkait kegiatan teknis dan administratif Balai.
  2. Pelayanan Informasi Publik: PPID menjadi pusat layanan untuk memenuhi permintaan informasi dari masyarakat dan pihak lain yang berkepentingan.
  3. Pengelolaan Dokumentasi: PPID mengelola, menyimpan, dan memelihara arsip informasi serta dokumentasi terkait layanan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPAFK.
  4. Pengamanan Informasi Tertentu: Menjaga kerahasiaan data yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Struktur Organisasi PPID BPAFK Surakarta

  • PPID Utama: Kepala Subbagian Administrasi Umum
  • PPID Pelaksana: Staf yang bertugas dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di masing-masing unit kerja, termasuk unit teknis, layanan publik, dan administrasi umum.
  • Tim Layanan Informasi: Tim yang terdiri dari personel yang terlatih dalam memberikan informasi kepada masyarakat dan memastikan proses permintaan informasi berjalan sesuai prosedur.

Tugas Pokok dan Fungsi PPID BPAFK Surakarta

  1. Memastikan Keterbukaan Informasi Publik: Mengimplementasikan kebijakan keterbukaan informasi secara konsisten dengan memenuhi permintaan informasi publik sesuai dengan aturan yang berlaku.
  2. Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi: Menghimpun, mengelola, dan mendokumentasikan informasi terkait pelayanan, program, dan kebijakan BPAFK.
  3. Menjawab Permintaan Informasi: Memproses dan memberikan tanggapan atas permintaan informasi yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Pelaporan dan Evaluasi: Menyusun laporan berkala terkait pelayanan informasi dan mendokumentasikan umpan balik dari pemohon informasi untuk peningkatan layanan.

Visi PPID BPAFK Surakarta

Mewujudkan transparansi informasi publik dalam mendukung pelayanan kesehatan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Misi PPID BPAFK Surakarta

  • Meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang cepat dan tepat.
  • Membangun sistem pengelolaan informasi yang profesional dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
  • Menjamin ketersediaan dan aksesibilitas informasi yang diperlukan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap BPAFK Surakarta.

Layanan yang Diberikan oleh PPID

  • Permohonan informasi publik
  • Konsultasi dan bimbingan terkait layanan kesehatan di BPAFK Surakarta
  • Publikasi informasi kegiatan dan program BPAFK Surakarta
  • Pengelolaan pengaduan terkait informasi publik

Kontak PPID BPAFK Surakarta

  • Alamat: Jl. Sindoro Raya, Ring Road Mojosongo, Jebres Surakarta, Jawa Tengah 57127
  • Telepon: (0271) 644579
  • Email: lpfksolo@gmail.com
  • Website: https://www.bpafk-surakarta.go.id

 

DIP BPAFK Surakarta

DokumenJudulDownload
Profil BPAFK Surakarta
Pedoman Identitas Kemenkes
Template Kemenkes
RSB 2020-2024
Rencana Kinerja Tahunan 2023
LAKIP
Perjanjian Kinerja 2023
Buku Panduan Pelayanan Dosimetri
Brosur BPAFK Surakarta
Brosur Pelayanan Dosimetri
Brosur Pelayanan Sarpras
Banner Gratifikasi
MoU TLD
MoU Pengujian Kalibrasi
Sertifikat Akreditas Lab. Kalibrasi
Sertifikat Akreditas Lab. Penguji
Daftar Kemampuan Layanan dan Pola Tarif
Standar Pelayanan Pengujian dan/ atau Kalibrasi
Standar Pelayanan Dosimetri
Standar Pelayanan Uji Produk
Standar Pelayanan Inspeksi Sarpras
Standar Pelayanan Uji Kesesuaian
Standar Pelayanan Magang
Standar Pelayanan Penelitian