Pendahuluan
Kalibrasi alat kesehatan merupakan proses penting untuk memastikan bahwa setiap alat medis memberikan hasil yang akurat dan sesuai standar. Di Indonesia, kegiatan ini wajib dilakukan secara berkala minimal satu kali dalam setahun guna menjamin keselamatan pasien dan tenaga medis.
Sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di bawah Kementerian Kesehatan, Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Surakarta menyediakan layanan pengujian dan kalibrasi alat kesehatan yang terakreditasi dan terpercaya.
Apa Itu Kalibrasi Alat Kesehatan?
Kalibrasi adalah proses membandingkan hasil pengukuran suatu alat dengan standar yang telah ditetapkan untuk memastikan tingkat akurasi dan keandalannya. Proses ini bertujuan untuk:
- Menjamin hasil pengukuran tetap akurat
- Mengetahui deviasi atau penyimpangan alat
- Menjaga kinerja alat sesuai standar nasional maupun internasional
Alur Pelayanan Kalibrasi di BPAFK Surakarta
Berikut tahapan alur pelayanan kalibrasi alat kesehatan di BPAFK Surakarta:
Jenis Pelayanan Kalibrasi
BPAFK Surakarta menyediakan dua metode pelayanan utama:
- Pelayanan Laboratorium (In-house)
Alat dikirim ke laboratorium BPAFK untuk dilakukan pengujian. - Pelayanan Insitu / Kalibrasi Mobile
Tim datang langsung ke fasilitas kesehatan untuk melakukan kalibrasi di tempat.
Manfaat Kalibrasi Alat Kesehatan
Melalui alur pelayanan yang sistematis, kalibrasi memberikan manfaat sebagai berikut:
- Menjamin keselamatan pasien
- Menjaga mutu pelayanan kesehatan
- Menghindari kesalahan diagnosis akibat alat tidak akurat
- Memenuhi regulasi pemerintah
Selain itu, alat yang telah dikalibrasi dan memenuhi standar akan mendapatkan sertifikat sebagai bukti laik pakai.
Penutup
Alur pelayanan kalibrasi alat kesehatan di BPAFK Surakarta dirancang untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan jaminan mutu bagi seluruh pengguna layanan. Dengan mengikuti setiap tahapan yang telah ditetapkan, fasilitas pelayanan kesehatan dapat memastikan bahwa alat medis yang digunakan selalu dalam kondisi optimal dan aman.
Kalibrasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas layanan kesehatan dan keselamatan masyarakat.












