Thermoluminescent Dosimeter (TLD) Badge

Pelaksanaan pemantauan dosis perorangan merupakan wujud kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Keselamatan Radiasi Pengion dan Keamanan Sumber Radioaktif yang menyebutkan bahwa Pemegang Izin (pemanfaatan pesawat sumber radioaktif) wajib memastikan Nilai Batas Dosis (NBD) bagi pekerja tidak terlampaui dengan cara memantau dosis yeng diterima pekerja dan Peraturan Kepala BAPETEN Nomor 4 Tahun 2013 tentang Proteksi dan Keselamatan Radiasi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang menyebutkan bahwa setiap pengusaha instalasi radiasi medik harus mewajibkan pekerja radiasinya menggunakan alat pemantauan dosis perorangan. Pemegang izin (Fasyankes) wajib menyediakan peralatan pemantau dosis dan melaksanakan pemantauan dosis pekerja radiasi.

Pelayanan pemantauan dosis perorangan BPAFK Surakarta sebagai Laboratorium Dosimeter Eksterna (LDE) melaksanakan tugas dan fungsi sesuai  Peraturan BAPETEN Nomor 11 Tahun 2015. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan menyebutkan bahwa salah satu tugas BPAFK adalah menyelenggarakan pengamanan radiasi dan pengukuran luaran radiasi dengan menempatkan institusi BPAFK melaksanakan fungsi pelayanan monitoring dosis radiasi personal. Pelayanan pemantauan dosis perorangan BPAFK Surakarta telah terakreditasi KAN ISO/IEC 17025:2017 dengan nomor LP-1111-IDN dan Keputusan Kepala BAPETEN No. 06067.715.3.250526 tahun 2026.

Pelayanan pemantauan dosis BPAFK Surakarta mencakup pelayanan pemantauan dosis seluruh tubuh, lensa mata dan ekstremitas (tangan dan kaki). Sesuai dengan standar dan acuan yang berlaku, pelayanan pemantauan TLD mewajibkan pelanggan untuk memiliki satu TLD Kontrol untuk satu fasilitas pelayanan kesehatan.

1. Evaluasi Dosis Seluruh Tubuh / Hp(10) – 2 element dan 4 element

a. TLD HARSHAW

BPAFK Surakarta melayani pembacaan untuk TLD 2 Element dan 4 Element (Neutron). TLD merk ini memiliki kemampuan evaluasi dosis dari rentang 0,01 mSv sampai dengan 1 Sv dan dapat digunakan berulang hingga 500 kali pengujian/evaluasi. TLD 2 element merupakan TLD yang umumnya digunakan oleh pekerja radiasi untuk mengukur dosis pada jaringan/organ dalam (dosis seluruh tubuh). TLD 4 element / TLD Neutron digunakan oleh pekerja radiasi di lingkungan nuklir, penggunaan LINAC dengan energi melebihi 10 MV, reaktor, akselerator medis, dan industri yang melibatkan sumber neutron.

b. TLD BARC

TLD Badge yang dilayani BPAFK Surakarta adalah chest badge TLD BARC dengan 3 elemen menggunakan bahan CaSO4 PTFE.  TLD merk ini memiliki kemampuan evaluasi dosis dari rentang 0,05 mSv sampai dengan 2 Sv. Elemen TLD BARC dapat digunakan berulang sebanyak 20 kali pengujian pada TLD Reader sehingga diperlukan pertimbangan kemungkinan penggantian TLD setelah 20 kali pengujian/pemakaian atau maksimal 5 tahun pemakaian.

2. Evaluasi Dosis untuk Ekstremitas / Hp(0,07)

TLD ekstremitas yang dilayani adalah merk Harshaw. TLD ekstemitas ini merupakan alat pemantau radiasi perorangan khusus berbentuk cincin yang digunakan untuk mengukur paparan radiasi pada jari bagi pekerja Radiasi di kardiologi, onkologi, dan kedokteran Nuklir. TLD ini memiliki kemampuan evaluasi dosis dari rentang 0,005 mSv sampai dengan 10 Sv.

3. Evaluasi Dosis Lensa Mata / Hp(3)

TLD lensa mata yang dilayani adalah merk Harshaw jenis TLD-700H Chipstrate yang di letakkan dalam kantong vinyl. TLD ini memiliki kemampuan evaluasi dosis dari rentang 0,005 mSv sampai dengan 10 Sv.

SIKLUS STANDAR

Pakai maksimal 3 bulan -> kembalikan seluruh TLD dan TLD Kontrol -> BPAFK melakukan evaluasi -> hasil disampaikan melalui B@LIS Perijinan masing masing.

SYARAT DAN KETENTUAN PELAYANAN

1. Instansi Pemohon layanan mengirimkan surat resmi kepada BPAFK Surakarta disertai dengan daftar nama calon pengguna melalui pos / email / Wa Pelayanan.
2. Instansi Pemohon membayar tagihan sesuai dengan surat penawaran/ surat tagihan yang dikirimkan melalui pos / email / Wa Pelayanan BPAFK Surakarta.
3. BPAFK Surakarta akan mengirimkan Surat Registrasi/ Surat Keterangan Kalibrasi atau keterangan Zero Check/ Daftar pengguna TLD setelah pemohon melakukan konfirmasi pembayaran.
4. Surat Registrasi/ Surat Keterangan Kalibrasi atau keterangan Zero Check/ Daftar pengguna TLD hanya dikeluarkan sekali sehingga pemohon wajib menyimpan berkas tersebut karena akan dibutuhkan ketika mengurus perijinan pesawat sinar X.
5. Setiap instansi wajib memiliki setidaknya 1 (satu) buah TLD Badge untuk setiap personel (TLD Personel) dan 1 (satu) TLD Kontrol.

“Pastikan PPR/Penanggung jawab pemantauan dosis di Fasyankes Anda telah bergabung dalam WhatsApp Grup Mitra Instalasi Dosimetri BPAFK Surakarta”

 

Atau akses link pelayanan https://s.kemkes.go.id/PelayananDosimetri