FAQ

Frequently Asked Questions (FAQ)

Temukan jawaban atas pertanyaan yang sering diajukan terkait pelayanan, permohonan pelayanan, dan informasi lainnya di BPAFK Surakarta

FAQ

Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Surakarta adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang memberikan layanan pengujian, kalibrasi, uji kesesuaian, proteksi radiasi, inspeksi sarana prasarana, serta layanan teknis lainnya untuk mendukung mutu pelayanan kesehatan.
Layanan dapat dimanfaatkan oleh:
  • Rumah Sakit
  • Puskesmas
  • Klinik
  • Laboratorium
  • Dinas Kesehatan
  • Perguruan Tinggi
  • Industri alat kesehatan
  • Instansi Pemerintah
  • Fasilitas pelayanan kesehatan swasta
  • Perorangan
BPAFK Surakarta menyediakan layanan:
  • Kalibrasi Alat Kesehatan
  • Pengujian Alat Kesehatan
  • Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X
  • Uji Produk
  • Pemantauan Dosis Perorangan (TLD Badge)
  • Inspeksi Sarana dan Prasarana
  • Pelatihan dan Bimbingan Teknis
  • Penelitian
  • Konsultasi Teknis
Permohonan layanan di BPAFK Surakarta dapat diajukan melalui beberapa cara berikut: Mengirimkan surat permohonan resmi melalui email bpafksurakarta@gmail.com.
  • Datang langsung ke kantor BPAFK Surakarta untuk menyampaikan permohonan dan berkonsultasi mengenai layanan yang dibutuhkan.
  • Menghubungi Customer Service BPAFK Surakarta untuk memperoleh informasi mengenai prosedur, persyaratan, jadwal pelayanan, serta estimasi biaya sesuai jenis layanan yang diajukan.
Setelah permohonan diterima, petugas akan melakukan verifikasi dan memberikan informasi lebih lanjut mengenai tahapan pelayanan yang harus dilakukan.
Ya. Beberapa layanan seperti kalibrasi dan uji kesesuaian dapat dilakukan di lokasi pelanggan (on-site), sedangkan layanan tertentu mengharuskan alat dikirim ke laboratorium BPAFK Surakarta.
Waktu penyelesaian tergantung pada: Jenis layanan Jumlah alat Tingkat kompleksitas pemeriksaan Jadwal pelayanan
  • Estimasi waktu akan diinformasikan setelah permohonan diterima.
Biaya pelayanan mengikuti tarif yang berlaku sesuai ketentuan pemerintah. Daftar tarif dapat diperoleh melalui website atau dengan menghubungi Customer Service BPAFK Surakarta.
Pelanggan akan memperoleh dokumen sesuai jenis layanan, misalnya:
  • Sertifikat Kalibrasi
  • Sertifikat Pengujian
  • Laporan Hasil Uji
  • Sertifikat Uji Kesesuaian
  • Laporan Hasil Pemantauan Dosis
  • Dokumen teknis lainnya
Ya. Pelayanan laboratorium BPAFK Surakarta menerapkan sistem manajemen mutu sesuai standar ISO/IEC 17025 sehingga hasil pelayanan memiliki ketertelusuran pengukuran.
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
  • Form Pengaduan pada website
  • WhatsApp Customer Service
  • Telepon
  • Email
  • SP4N-LAPOR!
  • Datang langsung ke BPAFK Surakarta.
Permohonan informasi publik dapat diajukan melalui layanan PPID BPAFK Surakarta sesuai ketentuan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Anda dapat menghubungi melalui:
  • Telepon: (0271) 644579
  • WhatsApp: 0811-2657-609
  • Email resmi : bpafksurakarta@gmail.com
  • Datang langsung ke kantor BPAFK Surakarta di Jl. Sindoro Raya, Ring Road Mojosongo, Jebres, Surakarta.