Pada Hari Jumat, 12 Januari 2024, Balai Pengamanan Alat dan Fasilitas Kesehatan (BPAFK) Surakarta mengikuti kegiatan Prosesi Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Kepala dan Kepala Subbag Administrasi Umum BPAFK Surakarta.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan sacara daring yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Bapak Kunta Wibawa Dasa Nugraha.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor KP.03.03/A/58/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Jabatan Administrasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan menyatakan bahwa Bapak Ir.Rohmadi, ST., M.Si., MT., MM yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta kembali dilantik menjadi Kepala BPAFK Surakarta, menyusul Bapak Sudartono, S.Si., MM. yang turut dilantik sebagai Kepala Subbag Administrasi Umum BPFK Surakarta.
Dalam sambutannya Bapak Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan “Pelantikan hari ini merupakan salah satu rangkaian reformasi kesehatan kita dimana pilar ketujuh merupakan reformasi internal, termasuk diantaranya struktur organisasi”.
Beliau menambahkan, “Kita sudah melaksanakannya sejak tahun 2022, persiapan dan pelaksanaannya selesai di awal tahun, harapannya saya kita sudah bisa berlari, karena semuanya sudah selesai di sisi reformasi, hal ini tidak berarti bahwa reformasi yang telah selesai membuat kita justru baru mulai”.
Tiga hal yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Republik Indonesia, yang pertama adalah Adanya perubahan Struktur Oganisasi dan adanya mutasi dan promosi, Satker diharapkan dapat menyiapkan terkait IKU dan pelaksanaanya dengan lebih baik lagi. Kedua, Satker di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk segera mengganti baik itu logo maupun atribut-atribut bagi satker baru yang menandakan bahwa telah terjadi perubahan. Ketiga, Reformasi dimulai dari diri sendiri sesuai dengan jargon BerAKHLAK yang harus benar-benar dimplementasikan.
Bapak Sekretaris Jenderal menutup sambutannya memberikan pesan bahwa pegawai Kementerian Kesehatan tetap bekerja sesuai dengan aturan namun harus luwes, fleksibel dan kolaboratif. Bersinergi dan berkolaborasi merupakan hal yang penting, Saling berkolaborasi dan bersinergi diharapkan hasil yang didapatkan akan jauh lebih baik. Termasuk berkolaborasi dan bersinergi dengan stakeholder di daerah, termasuk Dinas Kesehatan dan Pemerintahan Daerah.
Pejabat yang dilantik saat ini diharapkan dapat melaksanakan amanah yang dipercayakan, profesional, berintegritas, dan penuh dengan rasa tanggung jawab, seingga dapat mendorong percepatan transformasi kesehatan di Indonesia.