Bagan Alur Pelayanan

  • Laboratorium Penguji
    1. Laboratorium Pemantauan Dosis Perorangan (Akreditasi KAN)
    2. Laboratorium Uji Kesesuaian Pesawat Sinar-X (Akreditasi KAN)
  • Laboratorium Kalibrasi
    1. Laboratorium Suhu (Akreditasi KAN)
    2. Laboratorium Tekanan (Akreditasi KAN)
    3. Laboratorium Waktu dan Frekuensi (Akreditasi KAN)
  • Laboratorium Inspeksi Sarana dan Prasarana
  • Penelitian dan Praktek Kerja/Magang

Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan

  1. Pelanggan mengajukan Permohonan Pelayanan Pengujian dan Kalibrasi tertulis atau secara lisan.
  2. Pelanggan mengirimkan Daftar Jenis dan jumlah alat yang akan dilakukan Pengujian dan Kalibrasi.
  3. Alat kesehatan yang akan dikalibrasi/diuji sesuai dengan daftar kemampuan BPFK Surakarta.
  4. Alat-alat tersebut laik untuk dikalibrasi.
  5. Menyetujui tarif Pengujian dan Kalibrasi.
  6. Pelanggan menyetujui waktu pelaksanaan Pengujian dan Kalibrasi.

Pelayanan TLD

  1. Pelanggan mengajukan Surat Permohonan Pelayanan TLD
  2. Pelanggan mengirimkan Data Personil yang akan menggunakan Film Bagde
  3. Pelanggan Menyetujui Persyaratan Biaya yang telah ditetapkan
  4. Pelanggan Mengembalikan TLD terpakai tiap bulannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan

Janji Pelayanan

  1. Melayani dengan senyum, salam, sopan, santun, sigap dan selesai.
  2. Memberikan informasi layanan secara tepat, transparan dan akuntabel.
  3. Memberikan pelayanan prima sesuai tupoksi.
  4. Menyajikan data yang Akurat, Ramah, Aman dan Efisien (AKURASI).
  5. Menjamin kerahasiaan pelanggan.
  6. Memberikan pelayanan dengan sepenuh hati.
  7. Menerima Keluhan, Saran, dan Kritik.