Merujuk kepada UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009, tentang Pelayanan Publik yang harus memberikan pelayanan yang memberikan kepuasan kepada pelanggannya; maka Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Surakarta sebagai Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan, untuk dapat memberikan pelayanan yang baik maka setiap karyawan pada instansi pelayanan publik harus termotivasi memberikan pelayanan yang diharapkan masyarakat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PERMENPAN) no 14 Tahun 2017 yang telah diperbaharui, tentang Pedoman Umum Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik menjadi alat pengukuran secara komprehensif kegiatan tentang kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran atas pendapat masyarakat. Melalui survei ini diharapkan mendorong partisipasi sebagai pengguna layanan dalam menilai kinerja penyelenggara pelayanan serta mendorong penyelenggara pelayanan publik untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan melakukan pengembangan melalui inovasi-inovasi.
Hal ini tercermin dari komitmen Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Surakarta dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan dalam menilai dan melakukan pengukuran kinerja dari pelayanan publik secara berkala setiap tahunnya.
Dari pengukuran ini diharapkan unit pelayanan publik dapat memperbaiki kekurangan yang dimiliki dan mempertahankan pelayanan yang sudah baik bahkan ditingkatkan untuk mencapai standar pelayanan prima.
Terima kasih kepada masyarakat dan segenap karyawan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Surakarta dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atas partisipasi dalam kesuksesan pelaksanaan survei ini.