Surakarta – Dalam mewujudkan reformasi birokrasi, setiap pegawai negeri sipil wajib menyusun sasaran kerja pegawai (SKP) sebagai rancangan pelaksanaan
kegiatan tugas jabatan sesuai rincian tugas, tanggungjawab dan wewenangnya yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017, Loka Pengamanan Fasilitas Kesehatan (LPFK) Surakarta mengadakan Bimbingan Teknis Pembinaan Administrasi Kepegawaian mengenai Analisis Beban Kerja dan Penyusunan Peta Jabatan. Serta bimbingan teknis mengenai Administrasi Jabatan Fungsional dan Mekanisme Inpassing.
Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2019, dan berlangsung selama dua hari. Kegiatan pembinaan administrasi kepegawaian tersebut didiikuti oleh seluruh pegawai ASN di LPFK Surakarta.
Pada hari pertama, pembicara Bapak Franky Indra, SH dari Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan materi mengenai Analisis Beban Kerja dan Penyusuanan Peta Jabatan. Di hari kedua, pembicara dari Biro Kepegawaian Kementerian Kesehatan menyampaikan materi mengenai Administrasi Jabatan Fungsional dan Mekanisme Inpassing.
Dokumentasi Kegiatan