Audit Internal Laboratorium

Surakarta – Dalam upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan, dan persiapan survailen dari Komite Akreditasi Nasional sebagai laboratorium yang terakreditasi ISO 17025:2017, LPFK Surakarta mengadakan kegiatan Audit Internal pada tanggal 9 s.d. 11 November 2020. Kegiatan ini selenggarakan di kantor LPFK Surakarta dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19.

Audit Internal merupakan perangkat manajemen yang unik untuk mengetahui bagaimana suatu laboratorium melakukan pengontrolan yang efektif atas pelaksanaan aspek mutu dari standar atau aturan yang menjadi acuan. Kegiatan audit internal laboratorium sendiri merupakan kegiatan yang dilaksanakan secara berkala serta mencakup semua unsur sistim manajemen, temasuk kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi, uji kesesuaian sinar-x dan pemantauan dosis perorangan.

Tujuan audit internal bukan hanya untuk mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian antara standar yang dianut dengan pelaksanaannya, tetapi juga menjadi titik awal dalam upaya perbaikan yang menyeluruh dan berkesinambungan dalam sistim manajemen mutu laboratorium.  Melalui audit, dapat diciptakan pula suatu mekanisme kontrol untuk mengetahui bahwa permasalahan yang ada telah dikoreksi dan langkah perbaikannya terbukti efektif. Hasil audit internal yang konstruktif dapat membantu para manajer mutu dalam merencanakan dan mengimplementasikan tindakan perbaikan yang diperlukan agar masalah yang ada tidak berulang serta efisiensi kerja dapat ditingkatkan. Selain itu, laporan audit internal merupakan salah satu materi yang harus diacu pada kaji ulang  sistim manajemen laboratorium serta kegiatan pengujian dan/atau kalibrasi yang dilakukannya.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *