Inspeksi Listrik Medik dan Gas Medik merupakan bagian dari pelayanan BPFK Surakarta yang berperan aktif dalam memberikan kontribusi terhadap upaya pencapaian sarana dan prasarana alat kesehatan yang optimal sehingga laik digunakan dalam kegiatan pelayanan kesehatan.
Inspeksi Gas Medik mengacu kepada :
- UU No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah Sakit pasal 11
- Kepmenkes 1439/ Menkes/SK/XI/2002 tentang Penggunaan Gas Medis pada Sarana Pelayanan Kesehatan
- Pedoman Teknis prasarana Rumah Sakit Sitem Instalasi Gas Medis dan vakum Medis (DIREKTORAT BINA PELAYANAN PENUNJANG MEDIK DAN SARANA KESEHATAN DIREKTORAT BINA UPAYA KESEHATAN KESEHATAN RI TAHUN 2012)
- Kepmenkes 1197/Menkes/SK/X/2004 tentang Standar Pelayanan Farmasi di Rumah Sakit
- Permenkes No 363/Menkes/PER/IV/1998 tentang Pengujian dan Kalibrasi Alat Kesehatan pada Sarana Pelayanan Kesehatan
- NFPA Standard For Health Care Facilities 2002 Edition
- ECRI. ProcedureNo. 1440/2001.0301 Medical Gas And Vacuum System
- ISO 8573:1 air Quality Standards
Peralatan yang dimiliki oleh LPFK Surakarta diantaranya adalah:
- Oxygen purity
- Impurity Analyzer (Oil Mist, CO,CO2 dan Kadar H2O)
- Dew Point Meter
- Portable Multi Component gas Analyzer (25 Gas)
- Outlet Gas Anayzer dll
Pelayanan inspeksi/pengujian instalasi Gas Medik meliputi :
- Kelengkapan dari instalasi gas medik
- Persyaratan instalasi perpipaan gas
- Persyaratan sistem sentral gas
- Kode pewarnaan dan sistem aliran pipa gas
- Persyaratan tabung gas medik
- Pengukuran kinerja : Tekanan statis & dinamis, Flow statis & dinamis, drop pressure, Negatif pressure, dll
- Pengujian : Purity gas Oksigen, impurity Medical Air dan gas lainnya